Bila kita cermat, tidak mudah untuk menemukan produk konsumsi kemasan non yahudi atau yang diproduksi oleh perusahaan yang tidak berafiliasi dengan Negara yahudi, Israel. Hal ini merupakan tantangan tersendiri Alfozmart untuk bisa komitmen hanya menjual produk non Yahudi. Bagaimanapun, tidak bisa dipungkiri bahwa bisnis yahudi dan produknya nyaris hampir tidak tersaingi. Dengan harga murah dan variannya yang lengkap.
Ketika kita membuka buku yang diterbitkan oleh Media Islamika yang berjudul : "Membongkar Jaringan Bisnis Yahudi di Indonesia." Ternyata ada begitu banyak produk-produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim adalah produk Yahudi. Beberapa perusahaan baru diakuisisi tahun belakangan.
Persoalan lainnya adalah produk-produk lokal baik secara mutu maupun jumlah tidak cukup bisa mengimbangi. Otomatis, tidak banyak supplier atau penyedia barang yang bisa menyediakan produk halal dan baik (plus non yahudi) yang memenuhi persyaratan masuk di alfozmart.
Peluang yang mungkin adalah memberikan ruang yang cukup dan menyediakan pasar bagi para pebisnis lokal (umumnya UMKM) yang memiliki produk berkualitas. Seperti yang dilakukan Distributor Alfoz melalui jaringan bisnis muslim teranyar, Arafah Business Community. Sekaligus merespons keprihatinan presiden Arafah Business Community : "Percuma, kita rame-rame demo boikot produk Yahudi, kalau ternyata produk-produk konsumsi yang digunakan seluruh anggota keluarga di rumah adalah produk Yahudi. Apakah kita akan mengatakan 'Kalian boikotlah produk Yahudi, tapi biarkan kami tetap menggunakannya.' Terbukti, Kalau kita menyempatkan ke belakang dan masuk ke kamar mandi keluarga muslim itu, masih banyak ditemukan produk-produk keluaran perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan milik orang-orang Yahudi atau pen-support negara Yahudi, Israel."
Manager distributor Alfoz – Solo, Sigid Haryo Seno yang pernah 10 tahun di Hypermart secara terbuka memberikan kesempatan dan penawaran kepada para distributor atau suplier untuk memasok produknya di seluruh jaringan koperasi binaan ABC dan alfozmart. Berkantor di Arafah Syariah Square, Jl. Lurik 17 Ngruki Solo, beliau secara aktif menyambangi koperasi-koperasi daerah dan pelaku UMKM sekedar berbagi pengalaman atau bekerja-sama dalam hal pemberdayaan perekonomian umat.
Resolusi
Bukan yang PERTAMA, tapi kami ingin bersinar bak PERMATA. Tak seramai DEALER, tapi kami berharap akan menjadi LEADER. Kalaulah belum menjadi yang TERBESAR, insya Allah kemanfaatan kami TERSEBAR
Arsip
Kategori
- Arafah Sentra Herbal. (1)
- Banner (4)
- Fesyen (1)
- Kuliner (1)
- Press Release (3)
- Profil Niaga (5)
- Pustaka Arafah Bersahaja (1)
- Rafa Muslim Fashion (1)
- Tajuk (2)
- Toko Buku Arafah (1)
Event
Thibbun Corner
Tampilkan postingan dengan label Tajuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tajuk. Tampilkan semua postingan
30 September 2009
Berbisnis produk Non Yahudi
.
30 September 2009
26 September 2009
Pengembangan Masyarakat Syariah
.
26 September 2009
(Mengenang : Prof. Moch. Sholeh Y. A Ichrom, PhD, Ketua MUI Kota Surakarta. Sambutan pada acara peresmian Arafah Syariah Square, 4 Rajab 1429 H / 8 Juli 2008)
Menjadikan Syariat Islam atau Al Quran ( Al Jaatsiyah: 18) dalam kenyataan pada seluruh aspek kehidupan adalah kebutuhan umat manusia di seluruh dunia, sebab semua sistem kehidupan yang semula telah ditata oleh peradaban Islam selama beberapa abad ini sudah digantikan oleh sistem materialisme yang merusak. Sitem materialisme dengan konsep utama memberhalakan materi untuk menegasikan perintah Allah SWT (Al A’raaf: 12) terus berkembang dalam berbagai bentuknya mulai seperti sekulerisme, liberalisme, hingga mengingkari Allah SWT. Dari sekulerisme dan liberalisme kemudian berkembang cabang-cabang yang lebih spesifik lagi seperti kebebasan berekspresi seseorang (misalnya kartun ejekan terhadap Rasulullah Muhammad SAW) dengan mengatas namakan HAM meskipun hal itu sebenarnya merupakan pelanggaran HAM berat (Mukadimah HAM PBB alinea 1) , pornografi dan pornoaksi, membela aliran sesat seperti Ahmadiyah, dan semua agama itu sama, serta masih banyak lagi isu sejenis.
Isu sejenis yang mempunyai agenda tersembunyi untuk melakukan makar terhadap sumbangan Islam di masa lalu sekaligus membendung kebangkitan Islam di masa yang akan datang ialah bahwa negara tidak berhak campur tangan dalam urusan agama. Isu seperti ini bukan saja makar terhadap umat Islam di Indonesia tetapi makar terhadap sejarah, filosofi, dan konstitusi seluruh bangsa Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa peradaban bangsa Indonesia dibangun berdasarkan dan dalam kerangka agama. Di awal tarih masehi oleh Agama Hindu , Budha sekitar tahun 423 , dan Islam dimulai pada tahun 30 H atau 651 . Peninggalan peradaban ketiga agama yang kemudian mebangun peradaban bangsa Indonesia hingga hari ini masih kokoh eksis. Kedatangan agama Katholik dan Kristen Protestan bersama penjajah Portugis, VOC, dan Belanda membawa citra negatif karena masuknya para misionaris tidak dapat dilepaskan dari bayang-bayang serdadu, koloni satu negara atas negara lain, dan kibaran bendera kebangsaan negara tersebut yang telah merusak Indonesia selama ratusan tahun. Hal inilah yang kemudian sering memicu konflik secara berkepanjangan antara umat Islam dan Katholik serta Kristen Protestan. Pengikut kedua agama ini sering tidak memperhatikan, mengerti, warisan konflik karena kedatangan penjajah yang memusuhi bangsa Indonesia dengan mayoritas umat Islam yang waktu itu tengah di puncak keemasannya dalam membangun peradaban nusantara, bersama dengan umat Hindu dan Budha meskipun kejayaan mereka mulai lingsir. Oleh karena itu menjadi kewajiban umat Islam untuk terus mengembangkan peradaban di nusantara sambil menghentikan cara-cara penyebaran agama Katholik dan Kristen Protestan yang sering melanggar kesepakatan Internasional Misalnya HAM PBB, Conference on Christian Mission and Islamic Da’wah, dan peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti Peraturan Menteri Agama No 70 Tahun 1978.
Mengembangkan peradaban di Nusantara dan menghentikan cara penyebaran agama yang melanggar kesepakatan internasional dan peraturan Republik Indonesia. tidak cukup dengan wacana-wacana melainkan juga dengan contoh konkrit dalam bentuk pengembangan sistem masyarakat Syariah. Ini cukup sulit karena setelah wacana kemudian harus merancang majamen dan pada akhirnya merealisasikannya. Munculnya Arafah Syariah Square dari Arafah Group adalah salah satu bentuk jawaban terhadap kesulitan di atas. Oleh karena itu kami mengucapkan syukur alhamdulillah semoga Allah SWT meridloi Arafah Syariah Square untuk berkembang terus sehingga memberikan sumbangan bagi pembangunan peradaban Islam di Indonesia.
Read More »»
Langganan:
Postingan (Atom)
Muhasabah
Sudahkah pada suatu hari engkau memikirkan tentang keagungan ciptaan Allah swt, betapa besar ukurannya dan betapa akurat gerakannya? Dan, pernahkah engkau memikirkan dirimu sendiri, betapa cepat nafasmu berhembus, betapa luas ingatanmu, dan betapa cepat denyut jantungmu? Pernahkah engkau memikirkan tentang pandangan dan pendengaranmu?
Allah swt berfirman: ……dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan? (Adz-Dzâriyât: 21)
